|
Indeks







|
BAB
IV TEMUAN
4.1. Pola Umum Kerusuhan
Kerusuhan mempunyai pola umum
yang dimulai dengan berkumpulnya massa pasif yang terdiri dari massa
lokal dan massa pendatang (tak dikenal), kemudian muncul sekelompok
provokator yang memancing massa dengan berbagai modus tindakan seperti
membakar ban atau memancing perkelahian, meneriakkan yel-yel yang memanasi
situasi, merusak rambu-ratnbu lalu lintas, dan sebagainya. Setelah itu,
provokator mendorong massa untuk mulai melakukan pengrusakan barang
dan bangunan, disusul dengan tindakan menjarah barang, dan di beberapa
tempat diakhiri dengan membakar gedung atau barang-barang lain. Di beberapa
lokasi ditemukan juga variasi, di mana kelompok provokator secara langsung
melakukan perusakan, baru kemudian mengajak massa untuk ikut merusak
lebih lanjut.
Para pelaku kerusuhan
13-15 Mei 1998 terdiri dari dua golongan yakni, pertama, masa pasif
(massa pendatang) yang karena diprovokasi berubah menjadi massa aktif,
dan kedua, provokator. Provokator umumnya bukan dari wilayah setempat,
secara fisik tampak terlatih, sebagian memakai seragam sekolah seadanya
(tidak lengkap), tidak ikut menjarah, dan segera meninggalkan lokasi
setelah gedung atau barang terbakar. Para provokator ini juga yang membawa
dan menyiapkan sejumlah barang untuk keperluan merusak dan membakar,
seperti jenis logam pendongkel, bahan bakar cair, kendaraan, bom molotov,
dan sebagainya.
Dari sudut urutan peristiwa,
TGPF menemukan bahwa titik picu paling awal kerusuhan di Jakarta terletak
di wilayah Jakarta Barat, tepatnya wilayah seputar Universitas Trisakti
pada tanggal 13 Mei 1998. Sementara pada tanggal 14 Mei 1998, kerusuhan
meluas dengan awalan titik waktu hampir bersamaan, yakni rentang antara
pukul 08.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB. Dengan demikian untuk kasus
Jakarta, jika semata-mata dilihat dari urutan waktu, ada semacam aksi
serentak. TGPF mendapatkan, bahwa faktor pemicu (triggering factor)
terutama untuk kasus Jakarta ialah tertembak matinya mahasiswa Trisakti
pada sore hari tanggal 12 Mei
1998.
Dalam derajat yang lebih rendah,
tertembaknnya mahasiswa Trisakti tersebut juga menjadi faktor pemicu
kerusuhan di lima daerah yang dipilih TGPF, terkecuali kerusuhan Medan
dan sekitarnya yang telah terjadi sebelumnya. Sasaran kerusuhan adalah
pertokoan, fasilitas umum (pompa bensin, tanda-tanda lalulintas dan
lain-lain), kantor pemerintah (termasuk kantor polisi) yang menimbulkan
kerusakan berat termasuk pembakaran gedung, rumah dan toko, serta kendaraan
bermotor umum dan pribadi. Sasaran kerusuhan kebanyakan etnis Cina.
4.2. Pelaku
Para pelaku kerusuhan dapat
dibagi atas tiga kelompok sebagai berikut:
4.2.1. Kelompok Provakator
Kelompok inilah yang menggerakkan
massa, dengan memancing keributan, memberikan tanda-tanda tertentu pada
sasaran, melakukan pengrusakan awal, pembakaran, mendorong penjarahan.
Kelompok ini datang dari luar tidak berasal dari penduduk setempat,
dalam kelompok kecil (lebih kurang belasan orang), terlatih (yang mempunyai
kemampuan terbiasa menggunakan alat kekerasan), bergerak dengan mobilitas
tinggi, menggunakan sarana transport (sepeda motor, mobil/Jeep) dan
sarana komunikasi (HT/HP). Kelompok ini juga menyiapkan alat-alat perusak
seperti batu, bom molotov, cairan pembakar, linggis dan lain-lain. Pada
umumnya kelompok ini sulit dikenal, walaupun di beberapa kasus dilakukan
oleh kelompok dari organisasi pemuda (contoh di Medan ditemukan keterlibatan
langsung Pemuda Pancasila). Diketemukan fakta keterlibatan anggota
aparat keamanan, seperti di Jakarta, Medan, dan Solo.
4.2.2. Massa Aktif
Massa dalam jumlah puluhan
hingga ratusan, yang mulanya adalah massa pasif pendatang, yang sudah
terprovokasi sehingga menjadi agresif, melakukan perusakan lebih luas
termasuk pembakaran. Massa ini juga melakukan penjarahan pada toko-toko
dan rumah. Mereka bergerak secara terorganisir.
4.2.3. Massa Pasif
Pada awalnya massa pasif lokal berkumpul untuk menonton dan ingin tahu
apa yang akan terjadi. Sebagian dari mereka terlibat ikut-ikutan merusak
dan menjarah setelah dimulainya kerusuhan, tetapi tidak sedikit pula
yang hanya menonton sampai akhir kerusuhan. Sebagian dari mereka menjadi
korban kebakaran.
4.3. Korban dan Kerugian
4.3.1. Kategori
Tentang korban, selama ini dirasakan adanya kecenderungan dari pemerintah,
masyarakat termasuk mass media memusatkan perhatian pada korban akibat
kekerasan seksual semata-mata. Fakta menunjukkan bahwa yang disebut
korban dalam kerusuhan Mei 1998 adalah orang-orang yang telah menderita
secara fisik dan psikis karena hal-hal berikut, yaitu: kerugian fisik/material
(rumah atau tempat usaha dirusak atau dibakar dan hartanya dijarah),
meninggal dunia saat terjadinya kerusuhan karena berbagai sebab (terbakar,
tertembak, teraniaya, dan lain-lain), kehilangan pekerjaan, penganiayaan,
penculikan dan rnenjadi sasaran tindak kekerasan seksual.
Dengan demikian, korban dalam
kerusuhan Mei lalu dibagi dalam beberapa kategori sebagai berikut:
1. Kerugian Material:
Adalah kerugian bangunan, seperti toko, swalayan, atau rumah yang dirusak,
termasuk harta benda berupa mobil, sepeda motor, barang-barang dagangan
dan barang-barang lainnya yang dijarah dan/atau dibakar massa. Temuan
tim menunjukkan bahwa korban material ini bersifat lintas kelas sosial,
tidak hanya menirnpa etnis Cina, tetapi juga warga lainnya. Namun yang
paling banyak menderita kerugian material adalah dari etnis Cina.
2. Korban kehilangan pekerjaan:
Adalah orang-orang yang akibat terjadinya kerusuhan, karena gedung atau
tempat kerjanya dirusak, dijarah dan dibakar, membuat mereka kehilangan
pekerjaan atau sumber kehidupan. Yang paling banyak kehilangan pekerjaan
adalah anggota masyarakat biasa.
3. Korban meninggal dunia dan luka-luka:
Adalah orang-orang yang meninggal dunia dan luka-luka saat terjadinya
kerusuhan. Mereka adalah korban yang terjebak dalam gedung yang terbakar,
korban penganiayaan, korban tembak dan kekerasan lainnya.
4. Korban Penculikan:
Adalah mereka yang hilang/diculik
pada saat kerusuhan yang dilaporkan ke YLBHI/Kontras dan hingga kini
belum diketemukan, mereka adalah:
4.1. Yadin Muhidin (23 tahun) hilang di daerah Senen.
4.2. Abdun Nasir (33 tahun) hilang di daerah Lippo Karawaci;
4.3. Hendra Hambali (19 tahun), hilang di daerah Glodok Plaza;
4.4. Ucok Siahaan (22 tahun), hilang tidak diketahui di mana;
4.3.2. Jumlah Korban dan
Kerugian
Sulit ditemukan angka pasti
jumlah korban dan kerugian dalam kerusuhan. Untuk Jakarta, TGPF menemukan
variasi jumlah korban meninggal dunia dan luka-luka sebagai berikut:
(1) data Tim Relewan 1190 orang
akibat ter/dibakar, 27 orang akibat senjata/dan
lainnya, 91 luka-luka;
(2) data Polda 451 orang meninggal,
korban luka-luka tidak tercatat;
(3) data Kodam 463 orang meninggal
termasuk aparat keamanan, 69 orang luka-luka;
(4) data Pemda DKI meninggal dunia 288
, dan luka-luka 101 .
Untuk kota-kota lain di luar
Jakarta variasi angkanya adalah sebagai berikut:
(1) data Polri 30 orang meninggal
dunia, luka-luka 131 orang, dan 27
orang luka bakar;
(2) data Tim Relawan 33 meninggal
dunia, dan 74 luka-luka.
Opini yang selama ini terbentuk
adalah bahwa mereka yang meninggal akibat kesalahannya sendiri, padahal
ditemukan banyak orang meninggal bukan karena kesalahannya sendiri.
Perbedaan jumlah korban jiwa antara yang ditemukan tim dengan angka
resmi yang dikeluarkan pemerintah terjadi karena pada kenyataannya begitu
banyak korban yang telah dievakuasi sendiri oleh masyarakat, sebelum
ada evakuasi resmi dari pemerintah. Korban-korban ini tidak tercatat
dalam laporan resmi pemerintah.
4.4. Kekerasan Seksual
4.4.1. Kategori Korban
Dengan
mengacu Deklarasi PBB tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan,
kekerasan seksual didefinisikan sebagai setiap tindakan berdasarkan
perbedaan jenis kelamin yang mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan
perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan
tertentu, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang.
Sementara bila dipakai rujukan dari hukum positif Indonesia maka semua
peristiwa kekerasan seksual tak dapat dijelaskan secara memadai dan
adil. Bentuk-bentuk kekerasan seksual yang ditemukan dalam kerusuhan
Mei 1998 lalu, dapat dibagi dalam beberapa kategori, yaitu: perkosaan,
perkosaan dengan penganiayaan, penyerangan seksual/penganiayaan dan
pelecehan seksual.
4.4.2. Jumlah Korban
Dari hasil verifikasi dan
uji silang terhadap data yang ada, menjadi nyata bahwa tidak mudah memperoleh
data yang akurat untuk menghitung jumlah korban kekerasan seksual, termasuk
perkosaan. TGPF menemukan adanya tindak kekerasan seksual di Jakarta
dan sekitarnya, Medan dan Surabaya.
Dari jumlah korban kekerasan
seksual yang dilaporkan yang rinciannya adalah:
1. Yang didengar langsung:
3 orang korban
2. Yang diperiksa dokter secara medis: 9
orang korban;
3. Yang diperoleh keterangan dari orang tua korban: 3
orang korban;
4. Yang diperoleh melalui saksi (perawat, psikiater, psikolog): 10
orang korban;
5. Yang diperoleh melalui kesaksian rokhaniawan/pendamping (konselor):
27 orang korban;
4.4.2.1. Korban perkosaaan
dengan penganiayaan: 14 orang korban:
1. Yang diperoleh dari keterangan dokter: 3
orang korban;
2. Yang diperoleh dari keterangan saksi mata (keluarga): 10
orang korban;
3. Yang diperoleh dari keterangan konselor: 1
orang korban;
4.4.2.2. Korban penyerangan/penganiayaan
seksual: 10 orang korban:
1. Yang diperoleh dari keterangan korban: 3
orang korban;
2. Yang diperoleh dari keterangan rohaniawan: 3
orang korban;
3. Yang diperoleh dari keterangan saksi (keluarga): 3
orang korban;
4. Yang diperoleh dari keterangan dokter: 1
orang korban;
4.4.2.3. Korban pelecehan
seksual: 9 orang korban:
1. Yang diperoleh dari keterangan korban; 1
orang korban;
2. Yang diperoleh dari keterangan saksi: 8
orang korban (dari Jakarta dan Surabaya)
Selain korban-korban kekerasan
seksual yang terjadi dalam kerusuhan Mei, TGPF juga menemukan korban-korban
kekerasan seksual yang terjadi sebelum dan setelah kerusuhan Mei. Kasus-kasus
kekerasan seksual ini ada kaitannya dengan kasus-kasus kekerasan seksual
yang terjadi selama kerusuhan. Dalam kunjungan ke daerah Medan TGPF
telah mendapatkan laporan tentang ratusan korban pelecehan seksual yang
terjadi pada kerusuhan tanggal 4-8 Mei l998 di antara mana 5 (lima)
telah melapor. Setelah kerusuhan Mei, 2 (dua) kasus terjadi di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 1998 dan 2 (dua) terjadi di Solo pada tanggal 8
Juli l998.
Kekerasan seksual dalam kerusuhan
Mei 1998 terjadi di dalam rumah, di jalan dan di tempat usaha. Mayoritas
kekerasan seksual terjadi di dalam rumah/bangunan. TGPF juga menemukan
bahwa sebagian besar kasus perkosaan adalah gang rape, di mana
korban diperkosa oleh sejumlah orang secara bergantian pada waktu yang
sama dan di tempat yang sama. Kebanyakan kasus perkosaan juga dilakukan
di hadapan orang lain. Meskipun korban kekerasan seksual tidak semuanya
berasal dari etnis Cina, namun sebagian besar kasus kekerasan seksual
dalam kerusuhan Mei l998 lalu diderita oleh perempuan dari etnis Cina.
Korban kekerasan seksual ini pun bersifat lintas kelas sosial.
4.5. Aspek Pertanggungjawaban
Keamanan
Dari hasil verifikasi saksi
dan korban, testimoni para pejabat ABRI dan mantan pejabat terkait,
dari aspek keamanan TGPF menemukan fakta bahwa koordinasi antara satuan
keamanan kurang mamadai, adanya keterlambatan antisipasi, adanya aparat
keamanan di berbagai tempat tertentu membiarkan kerusuhan terjadi, ditemukan
adanya di beberapa wilayah clash (bentrokan) antarpasukan dan
adanya kesimpangsiuran penerapan perintah dari masing-masing satuan
pelaksana. Di beberapa tempat didapatkan bukti bahwa jasa-jasa keamanan
dikomersilkan. Begitu pula TGPF menemukan adanya kesenjangan persepsi
antara masyarakat dan aparat keamanan. Masyarakat beranggapan bahwa
di beberapa lokasi telah terjadi vakum kehadiran aparat keamanan, atau
bila ada tidak berbuat apa-apa untuk mencegah atau meluasnya kerusuhan.
Sebaliknya, para pejabat keamanan berkeyakinan tidak terjadi vakum kehadiran
aparat keamanan, meskipun disadari kenyataan menunjukkan bahwa untuk
lokasi tertentu masih tetap terjadi kerusuhan (di luar prioritias pengamanan),
hal ini disebabkan oleh karena terbatasnya kekuatan pasukan.
|